Kamis, 13 Desember 2012

PERTAMBANGANN TIMAH


PERTAMBANGANN TIMAH



Pulau Bangka dan Belitung, ketika mendengar nama kedua pulau ini sebagian besar orang Indonesia akan mengingat bahwa kedua pulau ini adalah daerah penghasil timah putih terbesar di Indonesia dan kedua di dunia hingga saat ini, dengan nilai harga jual yang tinggi membuat masyarakat Bangka juga orang orang dari luar pulau Bangka begitu berambisi untuk mengeruk keuntungan dari hasil penambangan timah. pelaku usaha ini bisa bermacam ragam suku, etnis dan agama mulai dari rakyat biasa sebagai usaha perorangan atau berkelompok hingga perusahaan besar swasta  termasuk perusahaan BUMN (PT.Timah berdiri sudah dari jaman Belanda cuuy..).

1.Dampak Pertambangan timah
 Pesatnya eksploitasi tambang timah ini sudah dimulai sejak jaman penjajahan Belanda hingga pada tahun 2002 ketika pemerintah daerah memberikan jalan lebih mudah kepada warga setempat dan perusahaan swasta skala kecil  agar dapat ikut berpartisipasi dalam mengeksploitasi lahan pertambangan timah untuk memperbaiki perekonomian masyarakat bangka secara umum. Bagi masyarakat luas di Bangka mungkin ini adalah kabar gembira untuk mereka karena usaha ini sangat menggiurkan karena dengan waktu singkat dapat memperoleh keuntungan yang lumayan karna harga jual yang menjanjikan, dan hal itu masih berlangsung hingga kini
Seiring berjalannya waktu tanpa disadari oleh masyarakat bangka, pertambangan timah ini memiliki banyak dampak negatif terhadap masyarakat terutama lingkungan di pulau bangka entah itu penambangan timah darat atau penambangan timah laut hingga saat ini dampak negatif yang di berikan pada usaha bidang pertambangan ini sudah sangat jelas terasa seperti; adanya kolong, rusaknya ekosistem darat dan laut juga mempengaruhi psikologis masyarakat  Bangka walaupun yang satu ini belum begitu terasa.

      1.     Terbentuknya Kolong di darat,  bukan terbentuk dari alam seperti halnya danau danau di daerah lain namun itulah hasil akhir dari penambangan timah yang tidak terkoordinasi dan bersifat ilegal biasanya membuat pelaku usaha meninggalkan lahan yang mereka kerjakan karena sudah tidak produkti dalam bentuk kolong seperti seseorang yang sedang membuat kolam tapi dengan ukuran 10 sampai 1000 kali lebih besar dari kolam biasa, apa dampak yang terjadi dari pembentukan kolong ini;
         ·        kolong akan menampung air dari hujan atau dari daerah yang lebih tinggi namun tidak dapat mengalirkannya kembali kedataran rendah secara baik sehingga pada saat curah hujan meningkat air yang tidak dapat tertampung akan meluap ke pemukiman warga setempat dan infrastruktur lainnya contohnya seperti jalan akan lebih mudah rusak,
         ·        akibat genangan air di kolong dan sedikitnya habitat mahluk hidup di tempat tersebut membuat perkembangan nyamuk demam berdarah meningkat lebih banyak, ini telah dibuktikan dengan banyaknya jumlah penderita demam berdarah yang jumlahnya terus meningkat,
         ·        sumur gali milik warga yang kurang begitu dalam  akan sangat terganggu dalam hal volume air dan kualitas jika di sekitar sumur tersebut ada aktivitas penambangan timah, karna penambangan timah umumnya menggali tanah dengan kedalaman antara 8-20 meter,
         ·        kolong kolong dibangka memiliki sisa endapan logam dan lumpur yang dapat menyebabkan kematian bagi masyarakat setempat, karna , anak anak, remaja dan dewasa sering menggunakkanya sebagai sarana tempat bermain dan berenang. saat ini sudah banyak terjadi warga tenggelam dan meninggal di kolong,
         ·        memang keberadaan kolong ini sering kali dimanfaatkan warga sekitar untuk MCK sebagi pengganti sungai yang terkontaminasi, tanpa di sadari unsur mineral logam dan asam yang belum mengendap dapat menjadi racun dan memiliki tingkat radiasi yang tinggi hal ini juga bisa menjadi pemicu tingginya penderita kanker.

      2 .Rusaknya Ekosistem di Darat, lokasi penambangan  dimulai dari bibir pantai hingga hutan produksi dan tidak sedikit hutan lindung/ konservasi menjadi target mereka entah itu dikerjakan secara legal ataupun ilegal, jadi sudah hampir setengah dari luas hutan di pulau bangka sekarang menjadi daratan pasir, membuat kayu jenis Garu, Meranti, seruk dsb menjadi sangat langka,
Saat ini efek global warming pun sudah sangat terasa di pulau Bangka, walaupun awalnya memang sudah terkenal panas
3.     Rusaknya Ekosistem di Laut, Tak ada Kayu Karet Kayu Meranti Pun Jadi, seperti itulah keadaan pelaku usaha pertambangan di Pulau Bangka, didarat sudah sulit menemukan lahan yang berpotensi memiliki kandungan timah akhirnya mereka berhijrah ke laut (ini hanya dilakukan oleh perusahaan bermodal besar/kira kira memiliki nilai investasi diatas 5 miliyar rupiah,  untuk masyarakat kecil cuma gigit jari hehe..), dulu eksploitasi tambang laut dilakukan oleh PT.Timah dan Perusahaan swasta di bawah kendali PT.
      4.     Hilangnya sebagian sejarah Bangka, dulu pulau bangka juga terkenal sebagai tempat singgah atau perniagaan dari bangsa china dan melayu itu terbukti dari banyaknya penemuan ratusan kapal karam berisi barang dagangan seperti perhiasan, guci, mangkok, piring dan lain sbg yang diperkirakan berusia ratusan tahun, sekarang semenjak laut bangka di eksploitasi secara besar besaran  menemukan sisa kerangka kapal saja sudah sulit karena telah ikut menjadi korban keganasan kapal keruk dan kapal hisap.

     2.    PROSES PERIZINAN TAMBANG TIMAH

          Undang-undang dan peraturan seputar tambang timah sebagian tidak relevan dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Demikan pula dengan penegakan hukum di lapangan, yang sering tidak konsisten dan bermasalah. Hal ini telah memberikan peluang bisnis yang sangat besar bagi para investor asing dan domestik. Tindak KKN yang dilakukan oleh oknum-oknum pajabat pusat dan daerah serta investor masih marak terjadi. Tercatat bahwa sejumlah cukong di Jakarta menguasai tambang timah ilegal melalui suatu konsorsium yang beranggotakan banyak perusahaan.

Untuk mengatasi berbagai masalah di atas, kita mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah dan kebijkakan yang tegas. Terutama agar pendapatan negara dan daerah dapat meningkat, serta berbagai permasalahan di atas dapat diatasi, diantaranya adalah
1) Mengeluarkan kebijakan sebagai pedoman jangka panjang pengelolaan industri timah nasional, yang disusun atas dasar prinsip-pripsip keseimbangan aspek-aspek ekonomi, ekologi, sosial, politik, lingkungan, dan kesinambungan pasokan.

2) Mengeluarkan berbagai peraturan baru yang lebih meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan partisipasi rakyat daerah, serta memudahkan pelaksanaan pengawasan, sejalan dengan ditetapkannya UU Minerba No.4/2009 dan seluruh PP turunan dari UU tersebut.

3) Mendukung berdiri dan berperannya BUMD milik Pemda Babel yang secara khusus mengelola dan menjalankan bisnis industri timah untuk menjamin penerimaan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

4) Menetapkan timah sebagai produk strategis nasional yang dikelola secara terintegrasi dan sistematis oleh pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD, serta didukung oleh seluruh lembaga negara terkait.

5) Memberlakukan kuota produksi timah (misalnya 50.000 ton/tahun), terutama untuk pengendalian harga dan proteksi kebutuhan jangka panjang dalam negeri.

3.REGULASI PENAMBANGAN TIMAH
"Regulasi pertambangan timah di Babel sangat buruk, sehingga marak terjadi aktivitas penambangan timah rakyat secara liar," katanya di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut dia, pemerintah daerah harus bertanggung jawab dalam membuat regulasi pertambangan timah rakyat ini agar mereka memiliki kepastian hukum dan tidak terus diburu oleh aparat karena dinilai menambang secara liar.

"Mestinya pemerintah daerah menjadi regulator dalam mengatur aktivitas penambangan timah ini dengan menerbitkan aturan yang bisa memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat," ujarnya.

Menurut dia, undang-undang pertambangan yang terbaru saat ini sudah lebih memihak kepada rakyat, namun ironisnya produksi timah yang menggiurkan itu belum mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"Dalam hal ini, pemerintah daerah diminta lebih proaktif dalam menyosialisasikan aturan perundang-undangan tersebut kepada rakyat agar mereka lebih paham dan tidak melakukan aktivitas penambangan secara liar.
4.Eksploitasi Dan Eksplorasi tambang timah
Eksplorasi merupakan kegiatan kajian dan analisa sistematis guna mengetahui seberapa besar cadangan biji timah yang terkandung. Didalam operasional kegiatan eksplorasi melibatkan beberapa komponen seperti surveyor (pemetaan awal), sumur bor/small bore ( mengambil sample timah dengan teknik bor tanah), lab analisis, hingga pemetaan akhir geologis (geological map). Proses eksplorasi sangat menentukan berjalannya suatu proses penambangan timah. Karena dari tahap inilah muncul DATA PETA GEOLOGIS secara lengkap sebagai panduan utama dalam kebijakan penambangan timah. Sehingga proses selanjutnya dapat ditempuh dengan berbagai analisa operasional yang baik, termasuk rencana anggaran dan sebagainya

5.PASCA PENAMBANGAN TIMAH
Kegiatan penambangan timah di darat telah lama berlangsung terutama di Pulau Bangka, Belitung dan Singkep. Dampak dari operasi penambangan adalah penurunan sifat-sifat fisik dan kimia tanah, perubahan topografi lahan, hilangnya vegetasi alami, berkurangnya habitat satwa liar. Lahan pasca tambang timah didominasi oleh hamparan tailing, overburden, dan kolong. Tailing timah mempunyai karakterisitik fisika dan kimia tanah serta kondisi iklim mikro yang jelek. Untuk memanfaatkan kembali lahan pasca tambang timah, terutama lahan tailing perlu dilakukan reklamasi dan rehabilitasi. Berbagai aplikasi teknologi telah dan akan dikembangkan untuk memperoleh hasil yang memuaskan. Sejumlah spesies tumbuhan spesifik lokal, tanaman eksotik seperti akasia, dan tanaman budidaya dikembangkan sebagai tanaman untuk revegatasi lahan pasca tambang timah. Meskipun demikian sampai saat ini belum ada manfaat ekonomis yang secara nyata dirasakan oleh masyarakat dari reklamasi tersebut.

Sumber: http://kskmerawang.blogspot.com/2012/06/dampak-penambangan-timah.html,http://wwwpurba.blogspot.com/2012/09/menyelamatkan-kehancuran-pertambangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar