PERTAMBANGANN
TIMAH
Pulau Bangka dan Belitung, ketika mendengar nama kedua pulau ini sebagian besar orang
Indonesia akan mengingat bahwa kedua pulau ini adalah daerah penghasil timah
putih terbesar di Indonesia dan kedua di dunia hingga saat ini, dengan nilai
harga jual yang tinggi membuat masyarakat Bangka juga orang orang dari luar
pulau Bangka begitu berambisi untuk mengeruk keuntungan dari hasil penambangan
timah. pelaku usaha ini bisa bermacam ragam suku, etnis dan agama mulai dari
rakyat biasa sebagai usaha perorangan atau berkelompok hingga perusahaan besar
swasta termasuk perusahaan BUMN (PT.Timah berdiri sudah dari jaman
Belanda cuuy..).
1.Dampak Pertambangan timah
Pesatnya eksploitasi tambang timah ini sudah dimulai sejak
jaman penjajahan Belanda hingga pada tahun 2002 ketika pemerintah daerah
memberikan jalan lebih mudah kepada warga setempat dan perusahaan swasta skala
kecil agar dapat ikut berpartisipasi dalam mengeksploitasi lahan
pertambangan timah untuk memperbaiki perekonomian masyarakat bangka secara
umum. Bagi masyarakat luas di Bangka mungkin ini adalah kabar gembira untuk
mereka karena usaha ini sangat menggiurkan karena dengan waktu singkat dapat
memperoleh keuntungan yang lumayan karna harga jual yang menjanjikan, dan hal
itu masih berlangsung hingga kini
Seiring berjalannya waktu tanpa
disadari oleh masyarakat bangka, pertambangan timah ini memiliki banyak dampak
negatif terhadap masyarakat terutama lingkungan di pulau bangka entah itu penambangan
timah darat atau penambangan timah laut hingga saat ini dampak
negatif yang di berikan pada usaha bidang pertambangan ini sudah sangat jelas
terasa seperti; adanya kolong,
rusaknya ekosistem darat dan laut juga mempengaruhi psikologis masyarakat
Bangka walaupun yang satu ini belum begitu terasa.
1. Terbentuknya Kolong
di darat, bukan terbentuk dari alam seperti halnya danau danau di
daerah lain namun itulah hasil akhir dari penambangan timah yang tidak
terkoordinasi dan bersifat ilegal biasanya membuat pelaku usaha meninggalkan
lahan yang mereka kerjakan karena sudah tidak produkti dalam bentuk kolong
seperti seseorang yang sedang membuat kolam tapi dengan ukuran 10 sampai 1000
kali lebih besar dari kolam biasa, apa dampak yang terjadi dari pembentukan
kolong ini;
· kolong akan
menampung air dari hujan atau dari daerah yang lebih tinggi namun tidak dapat
mengalirkannya kembali kedataran rendah secara baik sehingga pada saat curah
hujan meningkat air yang tidak dapat tertampung akan meluap ke pemukiman warga
setempat dan infrastruktur lainnya contohnya seperti jalan akan lebih mudah
rusak,
· akibat genangan
air di kolong dan sedikitnya habitat mahluk hidup di tempat tersebut membuat
perkembangan nyamuk demam berdarah meningkat lebih banyak, ini telah dibuktikan
dengan banyaknya jumlah penderita demam berdarah yang jumlahnya terus
meningkat,
· sumur gali milik
warga yang kurang begitu dalam akan sangat terganggu dalam hal volume air
dan kualitas jika di sekitar sumur tersebut ada aktivitas penambangan timah,
karna penambangan timah umumnya menggali tanah dengan kedalaman antara 8-20
meter,
· kolong kolong
dibangka memiliki sisa endapan logam dan lumpur yang dapat menyebabkan kematian
bagi masyarakat setempat, karna , anak anak, remaja dan dewasa sering
menggunakkanya sebagai sarana tempat bermain dan berenang. saat ini sudah
banyak terjadi warga tenggelam dan meninggal di kolong,
· memang keberadaan
kolong ini sering kali dimanfaatkan warga sekitar untuk MCK sebagi pengganti
sungai yang terkontaminasi, tanpa di sadari unsur mineral logam dan asam yang
belum mengendap dapat menjadi racun dan memiliki tingkat radiasi yang tinggi
hal ini juga bisa menjadi pemicu tingginya penderita kanker.
2 .Rusaknya Ekosistem di Darat, lokasi penambangan dimulai dari bibir pantai hingga
hutan produksi dan tidak sedikit hutan lindung/ konservasi menjadi target
mereka entah itu dikerjakan secara legal ataupun ilegal, jadi sudah hampir
setengah dari luas hutan di pulau bangka sekarang menjadi daratan pasir,
membuat kayu jenis Garu, Meranti, seruk dsb menjadi sangat langka,
Saat ini efek global warming pun sudah
sangat terasa di pulau Bangka, walaupun awalnya memang sudah terkenal panas
3.
Rusaknya Ekosistem di Laut, Tak ada Kayu Karet Kayu Meranti Pun Jadi,
seperti itulah keadaan pelaku usaha pertambangan di Pulau Bangka, didarat sudah
sulit menemukan lahan yang berpotensi memiliki kandungan timah akhirnya mereka
berhijrah ke laut (ini hanya dilakukan oleh perusahaan bermodal besar/kira kira
memiliki nilai investasi diatas 5 miliyar rupiah, untuk masyarakat kecil
cuma gigit jari hehe..), dulu eksploitasi tambang laut dilakukan oleh PT.Timah
dan Perusahaan swasta di bawah kendali PT.
4. Hilangnya
sebagian sejarah Bangka, dulu pulau bangka juga terkenal sebagai tempat
singgah atau perniagaan dari bangsa china dan melayu itu terbukti dari
banyaknya penemuan ratusan kapal karam berisi barang dagangan seperti
perhiasan, guci, mangkok, piring dan lain sbg yang diperkirakan berusia ratusan
tahun, sekarang semenjak laut bangka di eksploitasi secara besar besaran
menemukan sisa kerangka kapal saja sudah sulit karena telah ikut menjadi korban
keganasan kapal keruk dan kapal hisap.
2. PROSES PERIZINAN TAMBANG
TIMAH
Undang-undang
dan peraturan seputar tambang timah sebagian tidak relevan dan tidak sejalan
dengan kepentingan nasional. Demikan pula dengan penegakan hukum di lapangan,
yang sering tidak konsisten dan bermasalah. Hal ini telah memberikan peluang
bisnis yang sangat besar bagi para investor asing dan domestik. Tindak KKN yang
dilakukan oleh oknum-oknum pajabat pusat dan daerah serta investor masih marak
terjadi. Tercatat bahwa sejumlah cukong di Jakarta menguasai tambang timah
ilegal melalui suatu konsorsium yang beranggotakan banyak perusahaan.
Untuk
mengatasi berbagai masalah di atas, kita mengharapkan pemerintah segera
mengambil langkah-langkah dan kebijkakan yang tegas. Terutama agar pendapatan
negara dan daerah dapat meningkat, serta berbagai permasalahan di atas dapat
diatasi, diantaranya adalah
1)
Mengeluarkan kebijakan sebagai pedoman jangka panjang pengelolaan industri
timah nasional, yang disusun atas dasar prinsip-pripsip keseimbangan
aspek-aspek ekonomi, ekologi, sosial, politik, lingkungan, dan kesinambungan
pasokan.
2) Mengeluarkan berbagai peraturan baru yang lebih meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan partisipasi rakyat daerah, serta memudahkan pelaksanaan pengawasan, sejalan dengan ditetapkannya UU Minerba No.4/2009 dan seluruh PP turunan dari UU tersebut.
3) Mendukung berdiri dan berperannya BUMD milik Pemda Babel yang secara khusus mengelola dan menjalankan bisnis industri timah untuk menjamin penerimaan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
4) Menetapkan timah sebagai produk strategis nasional yang dikelola secara terintegrasi dan sistematis oleh pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD, serta didukung oleh seluruh lembaga negara terkait.
5) Memberlakukan kuota produksi timah (misalnya 50.000 ton/tahun), terutama untuk pengendalian harga dan proteksi kebutuhan jangka panjang dalam negeri.
2) Mengeluarkan berbagai peraturan baru yang lebih meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan partisipasi rakyat daerah, serta memudahkan pelaksanaan pengawasan, sejalan dengan ditetapkannya UU Minerba No.4/2009 dan seluruh PP turunan dari UU tersebut.
3) Mendukung berdiri dan berperannya BUMD milik Pemda Babel yang secara khusus mengelola dan menjalankan bisnis industri timah untuk menjamin penerimaan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
4) Menetapkan timah sebagai produk strategis nasional yang dikelola secara terintegrasi dan sistematis oleh pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD, serta didukung oleh seluruh lembaga negara terkait.
5) Memberlakukan kuota produksi timah (misalnya 50.000 ton/tahun), terutama untuk pengendalian harga dan proteksi kebutuhan jangka panjang dalam negeri.
3.REGULASI PENAMBANGAN TIMAH
"Regulasi
pertambangan timah di Babel sangat buruk, sehingga marak terjadi aktivitas
penambangan timah rakyat secara liar," katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, pemerintah daerah harus bertanggung jawab dalam membuat regulasi pertambangan timah rakyat ini agar mereka memiliki kepastian hukum dan tidak terus diburu oleh aparat karena dinilai menambang secara liar.
"Mestinya pemerintah daerah menjadi regulator dalam mengatur aktivitas penambangan timah ini dengan menerbitkan aturan yang bisa memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat," ujarnya.
Menurut dia, undang-undang pertambangan yang terbaru saat ini sudah lebih memihak kepada rakyat, namun ironisnya produksi timah yang menggiurkan itu belum mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
"Dalam hal ini, pemerintah daerah diminta lebih proaktif dalam menyosialisasikan aturan perundang-undangan tersebut kepada rakyat agar mereka lebih paham dan tidak melakukan aktivitas penambangan secara liar.
Menurut dia, pemerintah daerah harus bertanggung jawab dalam membuat regulasi pertambangan timah rakyat ini agar mereka memiliki kepastian hukum dan tidak terus diburu oleh aparat karena dinilai menambang secara liar.
"Mestinya pemerintah daerah menjadi regulator dalam mengatur aktivitas penambangan timah ini dengan menerbitkan aturan yang bisa memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat," ujarnya.
Menurut dia, undang-undang pertambangan yang terbaru saat ini sudah lebih memihak kepada rakyat, namun ironisnya produksi timah yang menggiurkan itu belum mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
"Dalam hal ini, pemerintah daerah diminta lebih proaktif dalam menyosialisasikan aturan perundang-undangan tersebut kepada rakyat agar mereka lebih paham dan tidak melakukan aktivitas penambangan secara liar.
4.Eksploitasi Dan Eksplorasi tambang
timah
Eksplorasi
merupakan kegiatan kajian dan analisa sistematis guna mengetahui seberapa besar
cadangan biji timah yang terkandung. Didalam operasional kegiatan eksplorasi
melibatkan beberapa komponen seperti surveyor (pemetaan awal), sumur bor/small
bore ( mengambil sample timah dengan teknik bor tanah), lab analisis, hingga
pemetaan akhir geologis (geological map). Proses eksplorasi sangat menentukan
berjalannya suatu proses penambangan timah. Karena dari tahap inilah muncul
DATA PETA GEOLOGIS secara lengkap sebagai panduan utama dalam kebijakan
penambangan timah. Sehingga proses selanjutnya dapat ditempuh dengan berbagai
analisa operasional yang baik, termasuk rencana anggaran dan sebagainya
5.PASCA PENAMBANGAN TIMAH
Kegiatan penambangan timah di darat telah lama
berlangsung terutama di Pulau Bangka, Belitung dan Singkep. Dampak dari operasi
penambangan adalah penurunan sifat-sifat fisik dan kimia tanah, perubahan
topografi lahan, hilangnya vegetasi alami, berkurangnya habitat satwa liar.
Lahan pasca tambang timah didominasi oleh hamparan tailing, overburden, dan
kolong. Tailing timah mempunyai karakterisitik fisika dan kimia tanah serta
kondisi iklim mikro yang jelek. Untuk memanfaatkan kembali lahan pasca tambang
timah, terutama lahan tailing perlu dilakukan reklamasi dan rehabilitasi.
Berbagai aplikasi teknologi telah dan akan dikembangkan untuk memperoleh hasil
yang memuaskan. Sejumlah spesies tumbuhan spesifik lokal, tanaman eksotik
seperti akasia, dan tanaman budidaya dikembangkan sebagai tanaman untuk
revegatasi lahan pasca tambang timah. Meskipun demikian sampai saat ini belum
ada manfaat ekonomis yang secara nyata dirasakan oleh masyarakat dari reklamasi
tersebut.
Sumber: http://kskmerawang.blogspot.com/2012/06/dampak-penambangan-timah.html,http://wwwpurba.blogspot.com/2012/09/menyelamatkan-kehancuran-pertambangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar