Batubara dan
Dampak yang ditimbulkan.
Selama ini batubara di Kalimantan
Selatan merupakan mahkota dimata Nasional maupun Internasional. Betapa tidak,
hasil batubara bara yang diekspor keluar negeri sudah melampawi target yang
ditentukan. Batubara juga sudah banyak menyerap investor investor asing yang
sudah menanamkan modalnya diusaha pertambangan di Kalimantan Selatan ini.
Akan tetapi batubara juga sudah banyak
menyumbang terjadinya kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terjadinya
bencana banjir dan tanah longsor. Walaupun mereka para pengusaha selalu
mengatakan kami sangat memperhatikan lingkungan. Kami sudah melakukan
reklamasi, reboisasi dan macam macamlah.
Namun kenyataannya tidak seperti itu,
kejadian yang selama ini dirasakan Masyarakat adala bukti bahwa pertambangan
sudah banyak merugikan Masyarakat daripada menguntungkan.
Namun kalau kita mau bicara untung
rugi, maka sudah jelas Masyarakatlah yang paling dirugikan. Betapa tidak, debu
yang ditimbulakan oleh aktivitas pertambangan sudah banyak menyebabkan
munculnya penyakit gangguan pernapasan/ isfa.
Sedangkan Pemerintah, sepertinya tidak
peduli dengan kenyataan yang sudah menimpa Masyarakatnya. Hanya demi PAD
masyarakat harus dikalahkan, masyarakat harus menerima dampak burknya.
Ternyata dampak yang ditimbulkan oleh
pertamabangan bukan hanya menurunnya kualitas kesehatan fisik akan tetapi juga
berdampak pada kesehatan jiwa dan cara berpikir yang sehingga tidak ada lagi
nurani.
Sudah jelas batubara sangat merugikan
Masyarakat, mulai dari aktivitas dilokasi pertambangan, pengangkutan, sampai
stockpile. Namun mungkin dengan alasan PAD Pemerintah jadi buta. Walaupun
tercatat kecelakaan lalulintas yang diakibatkan oleh truk batubara selama ini
sangat besar.
Lalu pertanyaannya adalah, sampai
kapan kejadian ini terus berlangsung. Apakah sampai bumi Antasari ini berubah
menjadi gurun, atau sampai Masyarakat mati. Tidak cukupkah bukti yang ada,
sehingga Pemerintah masih mencari cari dan meraba raba bahwa tambang adalah
penyumbang kerusakan lingkungan dan mental Masyarakat di Kalsel.
Teragis memang tapi inilah kenyataan
yang harus kita hadapi, apakah kita harus diam sambil menunggu mereka para
pemimpin dan wakil rakyat sadar. Dan membuka mata yang sudah ditutupi oleh uang
dengan bahasa lainnya adalah PAD.
2.
PROSES PERIZINAN TAMBANG BATU BARA
IUPK Dimohonkan oleh
pemohon di atas Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (“WUPK”), dimana WUPK adalah
hasil konversi dari Wilayah Pencadangan Negara (“WPN”). Selanjutnya, IUPK
diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia baik berupa badan
usaha millik negara, badan usaha milik daerah maupun badan usaha swasta. Dan dismapaikan
kepada bupati daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah.
3.REGULASI PENAMBANGAN Batubara
regulasi terkait pertambangan batu bara di Indonesia dinilai masih
dalam tahap transisi, sehingga terdapat sejumlah risiko untuk berinvestasi di
dalamnya, kata lembaga pemeringkat, Fitch Ratings. Karena itu, diperlukan
kejelasan dan kepastian dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah.
4.Eksploitasi Dan Eksplorasi tambang Batubara
1.
PersiapanKegiatan ini merupakan kegiatan tambahan dalam tahap penambangan. Kegiatan ini bertujuan mendukung kelancaran kegiatan penambangan. Pada tahap ini akan dibangun jalan tambang (acces road), stockpile, dll.
2. Pembersihan lahan (land clearing)
Kegiatan yang dilakukan untuk membersihkan daerah yang akan ditambang mulai dari semak belukar hingga pepohonan yang berukuran besar. Alat yang biasa digunakan adalah buldozer ripper dan dengan menggunakan bantuan mesin potong chainsaw untuk menebang pohon dengan diameter lebih besar dari 30 cm.
3. Pengupasan Tanah Pucuk (top soil)
Maksud pemindahan tanah pucuk adalah untuk menyelamatkan tanah tersebut agar tidak rusak sehingga masih mempunyai unsur tanah yang masih asli, sehingga tanah pucuk ini dapat diguanakan dan ditanami kembali untuk kegiatan reklamasi.
Tanah pucuk yang dikupas tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara atau langsung di pindahkan ke timbunan. Hal tersebut bergantung pada perencanaan dari perusahaan.
4. Pengupasan Tanah Penutup (stripping overburden)
Bila material tanah penutup merupakan material lunak (soft rock) maka tanah penutup tersebut akan dilakukan penggalian bebas. Namun bila materialnya merupakan material kuat, maka terlebih dahulu dilakukan pembongkaran dengan peledakan (blasting) kemudian dilakukan kegiatan penggalian. Peledakan yang akan dilakukan perlu dirancang sedemikian rupa hingga sesuai dengan produksi yang diinginkan.
5. Penimbunan Tanah Penutup (overburden removal)
Tanah penutup dapat ditimbun dengan dua cara yaitu backfilling dan penimbunan langsung. Tanah penutup yang akan dijadikan material backfilling biasanya akan ditimbun ke penimbunan sementara pada saat taambang baru dibuka.
6. Penambangan Batubara (coal getting)
Untuk melakukan penambangan batubara (coal getting) itu sendiri, terlebih dahulu dilakukan kegiatan coal cleaning. Maksud dari kegiatan coal cleaning ini adalah untuk membersihkan pengotor yang berasal dari permukaan batubara (face batubara) yang berupa material sisa tanah penutup yang masih tertinggal sedikit, serta pengotor lain yang berupa agen pengendapan (air permukaan, air hujan, longsoran). Selanjutnya dilakukan kegiatan coal getting hingga pemuatan ke alat angkutnya. Untuk lapisan batubara yang keras, maka terlebih dahulu dilakukan penggaruan.
7. Pengangkutan Batubara ke (coal hauling)
Setelah dilakukan kegiatan coal getting, kegiatan lanjutan adalah pengangkutan batubara (coal hauling) dari lokasi tambang (pit) menuju stockpile atau langsung ke unit pengolahan.
8. Pengupasan parting (parting removal)
Parting batubara yang memisahkan dua lapisan atau lebih batubara peerlu dipindahkan agar tidak mengganggu dalam penambangan batubara.
9. Backfilling (dari tempat penyimpanan sementara)
Tanah penutup maupun tanah pucuk yang sebelumnya disimpan di tempat penyimpanan sementara akan diangkut kembali ke daerah yang telah tertambang (mined out). Kegiatn ini dimaksudkan agar pit bekas tambang tidak meninggalkan lubang yang besar dan digunakan untuk rehabilitasi lahan pasca tambang.
10. Perataan dan Rehabilitasi Tanah (spreading)
Terdiri dari pekerjaan penimbunan, perataan, pembentukan, dan penebaran tanah pucuk diatas disposal overburden yang telah di backfilling, agar daerah bekas tambang dapat ditanami kembali untuk pemulihan lingkungan hidup (reclamation).
11. Penghijauan (reclamation)
Merupakan proses untuk penanaman kembali lahan bekas tambang, dengan tanaman yang sesuai atau hampir sama seperti pada saat tambang belum dibuka.
5.PASCA
PENAMBANGAN Batubara
Kerusakan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan. Dampak lingkungan sangat terkait dengan teknologi dan teknik pertambangan yang digunakan. Sementara teknologi dan teknik pertambangan tergantung pada jenis mineral yang ditambang dan kedalaman lahan tambang, misalnya penambangan batubara dilakukan dengan sistem tambang terbuka, sistem dumping (suatu cara penambangan batubara dengan sistem mengupas permukaan tanah). Seiring dengan meningkatnya kegiatan perusahaan batubara resmi, juga meningkat kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batubara di berbagai lokasi pemanbangan Kabupaten Banjar sebagai salha satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan peningkatan intensitas kegiatan PETI batubara yang berkembang cepat seiring dengan perubahan situasi dan kondisi ekonomi politik di tanah air. Adanya lahan terbuka yang secara visual tampak pada citra akibat aktivitas open mining seharusnya bisa dibedakan dna diidentifikasi secara cepat dengan lahn terbuka akibat aktivitas dan seperti misalnya perkebunan, pembukaan lahan, jalan dan pemukiman. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan metode cepat identifikasi identifikasi lahan terbuka di lahan pasca tambang batubara dan mengetahui efisiensi relatif dan waktu metode cepat idenfikasi lahan terbuka di lahan pasca tambang batubara dibandingkan metode ground survey.
Kerusakan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan. Dampak lingkungan sangat terkait dengan teknologi dan teknik pertambangan yang digunakan. Sementara teknologi dan teknik pertambangan tergantung pada jenis mineral yang ditambang dan kedalaman lahan tambang, misalnya penambangan batubara dilakukan dengan sistem tambang terbuka, sistem dumping (suatu cara penambangan batubara dengan sistem mengupas permukaan tanah). Seiring dengan meningkatnya kegiatan perusahaan batubara resmi, juga meningkat kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batubara di berbagai lokasi pemanbangan Kabupaten Banjar sebagai salha satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan peningkatan intensitas kegiatan PETI batubara yang berkembang cepat seiring dengan perubahan situasi dan kondisi ekonomi politik di tanah air. Adanya lahan terbuka yang secara visual tampak pada citra akibat aktivitas open mining seharusnya bisa dibedakan dna diidentifikasi secara cepat dengan lahn terbuka akibat aktivitas dan seperti misalnya perkebunan, pembukaan lahan, jalan dan pemukiman. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan metode cepat identifikasi identifikasi lahan terbuka di lahan pasca tambang batubara dan mengetahui efisiensi relatif dan waktu metode cepat idenfikasi lahan terbuka di lahan pasca tambang batubara dibandingkan metode ground survey.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar