PEMBALAKAN LIAR
Pembalakan liar atau penebangan
liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah
kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki
izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena
aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa
lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di
wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
DAMPAK
PEMBALAKAN LIAR
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektare setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektare setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan
hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan
Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh
Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia
akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan
sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik
serta keuntungan pribadi.
Menurut
data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang
rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektare kawasan hutan
di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83
juta hektare per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan
di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut
analisis World Bank,
hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Praktek
pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian,
mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya,
kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar,
diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun.
Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta
jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di
Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektare pertahun, yang sebagian besar
disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston,
2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka
Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar.
CARA MENGATASI PEMBALAKAN LIAR
Adapun cara-cara yang dapat kita lakukan untuk menaggulangi penebangan hutan secara liar, adalah :
Adapun cara-cara yang dapat kita lakukan untuk menaggulangi penebangan hutan secara liar, adalah :
- Melakukan Reboisasi
- Melakukan Penanaman kembali setelah penebangan
- Membatasi penebangan secara liar
- Tidak menabang pohon sembarangan
- Menanamkan sejak dini untuk mencintai lingkungan
PENCEMARAN TANAH
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan
mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena:
kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial;
penggunaan pestisida; masuknya air
permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan
pengangkut minyak, zat kimia, atau
limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara
tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka
ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah.
Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia
beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat
mencemari air tanah dan udara di atasnya.
DAMPAK PENCEMARAN TANAH
Dampak pencemaran tanah
terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur
masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang
terkena. Kromium,
berbagai macam pestisida danherbisida merupakan bahan karsinogenik untuk
semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat
menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjalpada seluruh
populasi. Kuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat
menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena
terkait pada keracunan hati.Organofosfat dan karmabat dapat dapat
menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang
perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat
beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing,
letih, iritasi mata dan
ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada
dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.
Pencemaran tanah juga dapat
memberikan dampak terhadap ekosistem[1].
Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia
beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat
menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik
dan antropoda yang hidup di
lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies
primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar
terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika
efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat
menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada
makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada
saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan
rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat kematian anakan dan kemungkinan
hilangnya spesies tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada
akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan
dampak lanjutan pada konservasi tanaman dimana tanaman
tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini
memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain
bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah
utama.
CARA MENAGGULANGI PENCEMARAN TANAH
1 ) Sampah-sampah organik yang tidak dapat
dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan
hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi
barangbarang lain yang bermanfaat.
2 ) Bekas bahan bangunan (seperti keramik,
batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah
menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang
dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan
banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring.
3 ) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi
tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH
asam berkurang
4 ) Tidak membuang sampah sembarangan